Jaringan Pengedar Narkoba dari Lubuklinggau Ditangkap di Muratara

Kamis 24 Oct 2024 - 14:23 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim kepolisian berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi dari Kota Lubuklinggau.

Penangkapan terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah makan di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, saat pelaku membawa 99 butir pil ekstasi berlogo tulang berwarna oranye.

Pelaku yang tertangkap adalah Chandra Buana (52), warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Jawa Kanan SS, Lubuklinggau Timur I.

BACA JUGA:Empat Lagu OST Favorit dari Naruto Shippuden yang Wajib Didengar

BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024: Jadwal Resmi dan Cara Cek Ranking Melalui Portal dan Live Score

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, tim dari Satresnarkoba Polres Muratara mengidentifikasi pelaku dan melaksanakan penyergapan.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Chandra Buana mengakui kepemilikan barang haram tersebut, yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang sedang ditunggunya.

BACA JUGA:Supriyani Jalani Proses Hukum, Kepolisian Turunkan 500 Personel untuk Amankan Sidang Perdana di Konawe

BACA JUGA:Pengaruh Shio di Kehidupan: Simbol Zodiak Tionghoa, Karakteristik Pribadi, & Nasib Berdasarkan Tahun Kelahiran

Dari penggeledahan, ditemukan satu kotak biru berisi 99 butir pil ekstasi dengan total berat 39,10 gram.

Saat ini, Chandra Buana telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kategori :