Terdakwa Menerima, JPU Pikir-Pikir

Jumat 17 Mar 2023 - 22:24 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Divonis 8 Tahun Penjara, Turut Gilir Pelajar SMA

LAHAT - Terdakwa Gilang Anugerah (18), dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntuan JPU Kejari Lahat 12 tahun penjara. Pelaku dewasa yang turut menggilir pelajar SMA di Lahat berinisial A (17), itu akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Sidang putusan berlangsung tertutup, Kamis sore (16/3). Majelis hakim diketuai RA Asriningrum Kusimawardhani SH MH dan hakim Chrisinta Dewi Destiana SH, Diaz Nurima Sawitri SH MH, memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ya, terdakwa sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” terang hakim Diaz Nurima Sawitri SH MH, yang juga Humas PN Lahat, saat dikonfirmasi Jumat (17/3).

Kata Nurima, terdakwa Gilang menerima putusan hakim tersebut. Berbeda halnya dengan JPU Kejari Lahat. “Kami masih pikir- pikir,” kata Kasi Pidum M Fajar SH, mewakili Kepala Kejari Lahat Gunawan Sumarsono SH, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada perkara ini terdakwa tidak hanya Gilang Anugerah. Dua terdakwa lainnya, masih anak di bawah umur, berinisial MAP (17) dan OH (17). Keduanya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Lahat, 3 Januari 2023.

BACA JUGA :  Konsumsi Paracetamol buat Redakan Nyeri Haid, Amankah? Putusan hanya 10 bulan penjara itu, jadi sorotan hingga ke nasional. Meski vonis sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, yang sebelumnya hanya menuntut 7 bulan penjara.

Jadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, sehingga mengundang korban A dan kedua orang tuanya, ke Kopi Johny, di Jakarta, Sabtu (7/1).

Suara lantang Hotman, didengar petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Sumsel. Berbuntut pencopotan Kajari Lahat Nilawati, Kasi Pidum Frans Mona, dan JPU yang menuntut kedua terdakwa hanya 7 bulan penjara tersebut.

Baru JPU Lahat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Palembang, 9 Januari 2023. Berujung kedua terdakwa itu, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lahat.

Meski begitu, menurut Hotman tidak cukup hanya tiga terdakwa itu saja. Dia meminta  dua orang lagi ditetapkan tersangka oleh Polres Lahat. Yakni, penghuni kamar kos yang jadi TKP. Karena dia diduga meraba-raba dan meminta korban telanjang.

Serta pacar penghuni indekos, yang mengajak korban datang. Diketahui tindak kekerasan seksual itu, terjadi Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Di dalam kamar indekos Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.

Polisi kemudian menangkap OH (17) dan MAP (17). Kedua pelajar itu sedang berada di pinggir jalan Desa Muara Tigam Kecamatan Mulak Ulu, Senin (28/11/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Baru sorenya sekitar pukul 17.30 WIB, giliran diciduk Gilang Anugerah (18) yang sedang berada di indekosan kawasan Bandar Agung Lahat. (gti/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait