MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Musibah terbakarnya sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepertinya kini telah menjadi penyakit kronis yang sangat sulit disembuhkan lantaran terjadi berulang kali.
Seperti sumur minyak ilegal milik PT Hindoli yang ada di Blok I-28 Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang yang terbakar pada Kamis (17/10) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasil penyelidikan dari petugas Unit Reskrim Polsek Keluang indikasi l kebakaran sumur minyak ilegal ini diakibatkan oleh tindak kelalaian saat berlangsungnya pengeboran minyak ilegal.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka yakni Rusmawi dan rekannya berinsial To (DPO). Video detik-detik terbakarnya sumur minyak ilegal ini baru muncul dan viral di media sosial (medsos) Instagram, kemarin (23/10).
Dikonfirmasi terkait insiden kebakaran sumur ilegal ini, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan telah terjadinya peristiwa tersebut, Yohan menyebut jika sumber api diduga berasal dari percikan mesin pompa sedot yang digunakan untuk mengebor minyak mentah secara ilegal.
BACA JUGA: Beruntun Insiden Illegal Drilling di Keluang, Salah Satu Sentra Minyak Ilegal di Muba
"Percikan tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, sehingga memicu kobaran api yang tidak terkendali," ungkap Yohan, kemarin (23/10). Penyelidikan awal mengungkap bahwa api berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api saat digunakan.
Percikan api itu langsung menyambar sumur minyak ilegal yang dikelola bersama-sama oleh Rusmawi dan To sehingga memicu kebakaran hebat yang menghancurkan sebagian besar peralatan di lokasi.
Begitu mendapatkan informasi terjadinya kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut pihak Polsek Keluang bergerak cepat. Dan langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapati jika sumur minyak ilegal tersebut diusahakan oleh Rusmawi dan To.
Pada saat dilayangkan panggilan pertama terhadap Rusmawi tidak kunjung dugublis. Hingga akhirnya pada saat dilayangkan pemanggilan kedua barulah Rusmawi merespons dsn dijemput di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat kami kirim panggilan kedua, tersangka ada di rumah. Kami langsung bawa dia ke polsek untuk diperiksa," sebut Yohan. Saat diperiksa penyidik, Rusmawi mengakui bahwa sumur minyak yang terbakar adalah miliknya dan To. Mereka tidak memiliki izin operasi dari pemerintah,” sebutnya.
BACA JUGA:Terus Mengancam Nyawa, Rusak Lingkungan, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar
Rusmawi kini telah ditahan, sementara To masih buron dan polisi mewanti-wanti agar To segera menyerahkan diri. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang bukti disita, meskipun banyak yang sudah hangus terbakar.