Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor, mesin pompa sedot, serta lima liter minyak mentah. Yohanpun menegaskan jika tersagka Rusmawi dan To akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Tersangka Rusnawi. -foto: ist-
Kategori :
Terkait
Senin 28 Oct 2024 - 16:40 WIB
Analisis PDRB Sumatera Selatan, Siapa yang Memimpin dan Siapa yang Tertinggal?
Senin 28 Oct 2024 - 07:26 WIB
Kebakaran Hebat Melahap Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Api Berkobar di Desa Mekar Jaya, Korban Lagi?
Senin 28 Oct 2024 - 06:58 WIB
5 Daerah Penghasil Kelapa Terbesar di Sumsel, Komoditas Ekspor dengan Potensi Ekonomi Tinggi
Sabtu 26 Oct 2024 - 15:13 WIB
Muba Fun Run Meriahkan HUT TNI ke-79 dan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96
Sabtu 26 Oct 2024 - 13:52 WIB
7 Pejabat Muba Raih Sertifikat Diklat PIM II, Siap Jadi Pemimpin Perubahan
Terpopuler
Senin 28 Oct 2024 - 12:53 WIB
Berapa Banyak Peserta Tak Lulus PPG Guru Tertentu? Ini Jawabannya
Senin 28 Oct 2024 - 11:58 WIB
Prosedur Mendapatkan NRG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu
Senin 28 Oct 2024 - 06:58 WIB
5 Daerah Penghasil Kelapa Terbesar di Sumsel, Komoditas Ekspor dengan Potensi Ekonomi Tinggi
Minggu 27 Oct 2024 - 21:26 WIB
Mobil-Motor Listrik Belum Prioritas Pemda, 2022-Mei 2024 Terdata 1.291 Unit Mengaspal di Sumsel
Senin 28 Oct 2024 - 09:28 WIB
SAKSIKAN! Debat Publik Calon Gubernur Sumsel 2024 Malam Ini: Visi Misi 3 Kandidat untuk Kemajuan Sumsel
Terkini
Senin 28 Oct 2024 - 18:14 WIB
Infinix Hot 50 Pro 4G Resmi Diluncurkan, Temukan Spesifikasi Menarik dengan Perbedaan pada Layar
Senin 28 Oct 2024 - 17:30 WIB
Pentingnya Kosakata Bahasa Indonesia, Penjelasan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro
Senin 28 Oct 2024 - 17:18 WIB
Silaturahmi dengan Sultan Palembang, Menggali Kejayaan Budaya Melalui Pelestarian Warisan
Senin 28 Oct 2024 - 17:00 WIB
Gencar Kampanye Dialogis, Muchendi Mahzareki Tawarkan Program Pro Rakyat di OKI
Senin 28 Oct 2024 - 16:45 WIB