Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Seorang Pelaku Ditangkap, Seorang Lagi Buron

Rabu 23 Oct 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Edi Sumeks

Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor, mesin pompa sedot, serta lima liter minyak mentah. Yohanpun menegaskan jika tersagka Rusmawi dan To akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran.


Tersangka Rusnawi. -foto: ist-

Kategori :