2. Memiliki rekening simpanan di Bank BRI.
3. Menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 300 ribu (khusus untuk EDC), yang akan diblokir selama menjadi agen.
4. Memiliki surat keterangan usaha dari perangkat desa atau dokumen relevan lainnya.
5. Menjadi nasabah BRI.
6. Melengkapi formulir pendaftaran dan proses berkas di Unit Kerja BRI.
7. Melakukan instalasi perangkat Agen BRILink.
BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
BACA JUGA:Tengah Malam Token Listrik Mulai Bunyi? Langsung Aja Beli di Mobile Banking BRImo!
Dengan dukungan dari BRI, Pempek Cek IDA 26 dan banyak UMKM lainnya dapat terus tumbuh dan berkontribusi terhadap ekonomi lokal.
Kategori :