Prabumulih, SUMATERAEKSPRES.ID - FS (18), seorang mahasiswi asal Jalan Ahmad Dahlan, Prabujaya, diringkus oleh Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih.
Ia ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap DN (19), temannya sendiri yang berasal dari Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pemerasan ini dimulai setahun lalu dan semakin intensif sejak 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Didakwa Menganiaya Pelajar 12 Tahun di Jalan Raya
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Tinggi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro Siap Lanjutkan Kebijakan Nadiem
Di sebuah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, FS mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh DN jika tidak diberikan uang.
Korban terpaksa mentransfer uang dan memberikan barang berharga, termasuk emas dan handphone, hingga mengalami kerugian total sebesar Rp66 juta.
Kepala Polres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, mengungkapkan bahwa FS ditangkap saat mengunjungi sekolah untuk mengambil ijazah.
BACA JUGA:Diteriaki Bupati, Muchendi Mahzareki 'Insya Allah, 27 November Tak Lagi Calon Bupati OKI'
BACA JUGA:Kecelakaan Kendaraan Plat Merah di Prabumulih, Seorang Pengemudi Meninggal Dunia
Tim Polres segera bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut.
FS dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Video yang dijadikan alat pemerasan adalah rekaman saat DN tidur, di mana FS diduga mengambil video tersebut tanpa sepengetahuan korban.