Musi Rawas, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam sebuah penggerebekan yang mengungkap jaringan kriminal, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pencurian sepeda motor dan peredaran narkoba.
Penangkapan ini terjadi di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kedua tersangka, yang diketahui bernama Rusdianto alias Isat (46) dan Agusti Alam (24), terlibat dalam aksi pencurian yang dilaporkan terjadi pada 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mengenal Jejak Langkah Kabinet Soekarno Membangun Fondasi Indonesia
BACA JUGA:Pengaruh Pergantian Kabinet di Era Sukarno Terhadap Situasi Politik Indonesia yang Tidak Stabil
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal mereka.
“Rusdianto dan Agusti Alam telah kami tangkap. Selain terlibat dalam pencurian, Rusdianto juga berperan dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Herman Junaidi.
Pencurian sepeda motor ini bermula ketika Agusti Alam masuk ke rumah korban, Erlina, melalui pintu samping yang tidak terkunci.
BACA JUGA:5 Contoh Studi Kasus UKPPPG Bagi Peserta PPG Tahap 3
BACA JUGA:47 Kades Kabupaten Gianyar ke Desa Sidomulyo, Studi Tiru Desa Digital Pertama di Banyuasin
Setelah berinteraksi dengan korban, ia mengambil sepeda motor milik Nurlela, tetangga Erlina, sebelum melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polres Musi Rawas. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak motor curian tersebut hingga terjual kepada Rusdianto.
Menariknya, transaksi tersebut melibatkan barter antara sepeda motor dan narkoba.
Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah Rusdianto, mereka menemukan tidak hanya sepeda motor curian, tetapi juga 60 klip kecil dan satu klip sedang narkoba jenis sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pengenalan E-Kriting dan Pembuatan Madu Soya Bean Dalam Upaya Skrining dan Pencegahan Stunting