Gagal Penuhi Ketentuan, Investree Tumbang! OJK Bertindak Tegas!

Senin 21 Oct 2024 - 23:49 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan tindakan pidana yang melibatkan Investree. Langkah-langkah lain yang diambil termasuk pemblokiran rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak terkait, penelusuran aset (asset tracing), serta upaya pemulangan Adrian ke Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI.

Namun, perusahaan tetap harus menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan dan hak karyawan.

Selain itu, OJK melarang pengurus, pemegang saham, dan pegawai Investree untuk melakukan tindakan yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan.

Mereka juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak terkait lainnya.

Investree juga diharuskan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin, guna membentuk Tim Likuidasi serta memulai proses pembubaran badan hukum perusahaan. Sebagai langkah lanjutan, perusahaan diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah untuk menanggapi keluhan masyarakat.

Pengawasan dan Tindakan Lanjutan OJK

Pencabutan izin usaha Investree menunjukkan komitmen OJK untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri LPBBTI. OJK bertekad menciptakan industri keuangan yang sehat, inklusif, dan tangguh, dengan menjaga integritas serta stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Tindakan tegas terhadap Investree diharapkan menjadi langkah preventif bagi perusahaan lain di industri teknologi finansial.

Nasabah atau pihak yang berkepentingan dengan Investree dapat menghubungi perusahaan melalui nomor telepon 021-22532535 atau nomor WhatsApp 087730081631/087821500886, email di cs@investree.id, serta alamat AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan.

Kategori :