JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”).
Perusahaan ini berkantor di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, 12930.
Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, kinerja Investree yang memburuk juga mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Yusuf Amilin: 'Saya Juga Korban, Rugi Rp 105 Juta Investasi Aplikasi CLSK'
BACA JUGA:10 Tahun Jokowi: Investasi Mencapai Rp9.117 Triliun!
Langkah Tegas OJK
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.
“Kami ingin memastikan penyelenggara LPBBTI yang beroperasi memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah,” ungkap M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam rilis yang disampaikan pada Senin, 21 Oktober 2024.
OJK telah berulang kali meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta melakukan perbaikan kinerja.
Upaya ini termasuk berkomunikasi dengan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Investree untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Membongkar Harga Daihatsu Luxio, Investasi Tepat untuk Usaha Catering
Namun, meskipun sudah diberikan berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU), hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham Investree gagal memenuhi ketentuan yang berlaku. Akibatnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Tindakan Tambahan Terhadap Investree dan Pihak Terkait
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan Investree.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil Tidak Lulus. Adrian dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.