Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan, Kamis (8/8), ditingkapkan ke tahap penyidikan. Dengan membuat LP ke SPKT Polda Sumsel. ”Penyidik lalu mencari pemilik tambang ilegal dan stock pile ilegal tersebut,” katanya.
Baru Jumat (11/10), sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka Bobby Chandra akhirnya berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Pulau Jawa. “Tersangka BC dibawa ke Mapolda Sumsel, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Tersangka Bobby Chandra merupakan warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. “Penambangan (batu bara) ilegal tersebut sudah dilakukannya selama lima tahun, sejak 2019 hingga saat dilakukan operasi penindakan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tindak pidana illegal mining tersebut, batu bara sebanyak 5 ton sebagai sampel, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, surat keterangan 2 lembar, 3 lembar dokumen gaji karyawan, dan 14 lembar dokumen lainnya.
Kemudian, 1 unit bulldozer, 3 unit ekskavator, 4 unit dump truck, 5 unit handphone (hp), 1 unit PC, 1 unit DVR Record, 1 unit genset listrik, 2 buah kartu ATM, 2 buah mesin pompa air, 1 unit alat finger print. “12 buah seragam karyawan dengan tulisan PT Bobby Jaya Perkara,” bebernya.
BACA JUGA:Terus Mengancam Nyawa, Rusak Lingkungan, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar
Selanjutnya 2 buah stampel cap, dari sosial media juga didapatkan akun Facebook Sandri Gemini. “Untuk kendaraan alat-alat berat tersebut, saat ini dititipkan di lokasi PTBA dengan penjagaan oleh Polres Muara Enim,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Bobby Chandra, yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. ”Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Lanjut Bagus, dari tindak pidana awal illegal mining tersebut pihaknya kemudian mengenakan juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 12 Oktober 2024. ”Penyidik mencari aset bergerak yang diduga dibeli tersangka BC, dari hasil kejahatan (illegal mining) sejak kurun waktu 2021 sampai Agustus 2024,” jelasnya.
Penyidiknya kemudian mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak, diduga dibeli tersangka Bobby Chandra dari hasil pertambangan ilegalnya. “Dengan potensi kerugian sebesar Rp540 miliar,” ujar Bagus, yang sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar: Kenali Ciri-Ciri dan Dampaknya untuk Kesehatan
BACA JUGA:Sudah Banyak Korban! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Keuangan Hancur
Sejumlah barang bukti diamakan terkait TPPU, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan tracing aset bekerja sama dengan PPATK, serta instansi lain seperti perbankan dan BPN. Yakni, 1 unit tanah dan bangunan 2 lantai di Jl Baru, RT 02/05, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. 1 unit tanah dan bangunan 2 lantai di Jl Raya Air Paku, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
“Serta 1 unit tanah dan bangunan 2 lantai di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 1 unit rumah 2 lantai tipe Dorado di Perumahan Green Resort, Blok G-1A, AAL, Kota Palembang,” tambahnya.