Dua Warga Pagar Dewa ‘Panen Paksa’ Ratusan Janjang Sawit Milik KUD, Ini Akibatnya

Senin 21 Oct 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dede Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim tertangkap tangan saat mencuri ratusan janjang sawit di lokasi kebun sawit afdeling EE 128 milik KUD Mitra Sari, Jumat (18/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pencuri itu yakni Joko Prasetro (23) dan Sujiwo (38) dipergoki oleh pengurus kebun dan petugas keamanan kebun tengah membawa janjang sawit yang sebelumnya dipanen di areal kebun KUD Mitra Sari tanpa seizin dari pengurus KUD. 

BACA JUGA:Sopir Truk CPO Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Pabrik Sawit, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Penemuan Jenazah Pria Lansia di Pabrik Kelapa Sawit di Desa Suro

Kedua pencuri yang tertangkap tangan itu beserta barang bukti sebanyak 113 janjang sawit yang di panen paksa itu dibawa ke Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, seorang pelaku pencurian lainnya berinisial W berhasil kabur dan kini dalam buruan polisi. 

Bagaimana aksi pencurian janjang sawit yang ditaksir merugikan KUD Mitra Sari hingga jutaan rupiah ini bisa terungkap? Bemula saat  Sartono (44)  Korlap Afd EE 128 KUD bersama Hernedi (50), petugas keamanan Afd EE 128 KUD dan BKO TNI-AD dan anggota PAM dari pihak Polsek Rambang Lubai melakukan patroli Rutin di areal Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari pada Jumat (18/10) dini hari.

Saat melintas di jalan Affdeling tersebut saksi mendengar ada suara orang yang sedang memanen buah sawit di areal Affdeling EE 128 tersebut, sehingga saksi menunggu beberapa saat dan mengintai di pinggir jalan tempat akses jalan keluar dari Affdeling EE 128 menuju ke Desa Pagar Dewa.

Dan setelah beberapa saat menunggu tiba-tiba terdengar ada suara beberapa sepeda motor yang hendak melintas di jalan Affdeling EE 128 tersebut kemudian saksi langsung menghadang dan memberhentikan tiga buah sepeda motor pelaku.

Ketiga pelaku tengah membawa buah sawit hasil curian milik KUD Mitra Sari. Namun seorang laki-laki yakni W (25) berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut KUD Mitra Sari mengalami kerugian jika ditafsirkan sebesar Rp4,2 juta setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Rambang Lubai untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna SH MH membenarkan telah terjadinya pencurian ratusan janjang sawit di kebun milik PT Mitra Sari ini.

BACA JUGA:Tiga Sekawan Curi Bibit Sawit PT SAT, Dua Ditangkap Satu Orang Buron, Ini Tampang Pelaku

BACA JUGA:Banyuasin Berkomitmen, Petani Sawit Mandiri Dapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 113 janjang buah sawit milik KUD Mitra Sari. 2 buah eggre, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha F1Z R tanpa nomor polisi warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega  tanpa nomor polisi warna hitam  dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nomor polisi warna merah.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (way/kms)

Kategori :