PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Irwansyah alias Ir (26) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Tanjung Pasir, Kabupaten Banyuasin sepertinya harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Dia diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Heru Saputra (27), seorang mahasiswa di Prabumulih.
BACA JUGA:Apresiasi Pelaku Curanmor Meresahkan Ditembak, Polsek Indralaya Dikirimi Papan Bunga Ucapan
BACA JUGA:Residivis Curanmor Berhasil Diamankan, Terlibat 5 Kasus Pencurian
Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini tersangka menjalankan aksinya pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 WIB.
Aksi pelaku baru diketahui pada saat korban bangun tidur hendak membeli sarapan pagi, namun kendaraan motor jenis Honda beat BG 3568 BAQ milik korban yang terparkir di dalam garasi mess di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih telah hilang.
Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan total kerugian Rp10 juta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Singo Timur didapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Gunung Kemala Kota Prabumulih," ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi, kemarin (21/10).
Lalu Tim Singo Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Irwansyah alias Ir.
"Kemudian pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.35 WIB, pelaku Ir berhasil diamankan berikut kunci letter T sebagai alat untuk melakukan pencurian motor," bebernya.
Dari hasil interograsi di lapangan didapat keterangan bahwa pelaku menjual motor tersebut ke Tanah Abang Kabupaten PALI, mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Singo Timur melakukan pengejaran ke Tanah Abang dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merek Honda beat warna merah hitam milik korban.
BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Tim Macan Linggau, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Incar Motor Parkir di Ruko, Dijual ke Muba Rp4 Juta
Selanjutnya barang-bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(chy/kms)