Potensi Bebatuan Belum Tergarap Optimal, 25 IUP dan 10 SIPB Tersebar di Lahat Empat Lawang

Senin 21 Oct 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edi Sumeks

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Di wilayah kerja Cabang Dinas Regional IV Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, tercatat 35 izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Eksplorasi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang aktif.

Dari jumlah tersebut, 28 izin berada di Kabupaten Lahat dan 7 Izin di Kabupaten Empat Lawang.

Dengan rincian 15 IUP Operasi Produksi, 10 IUP Eksplorasi dan 10 SIPB MBLB.

Jenis usaha pertambangan yang dominan di Lahat dan Empat Lawang adalah SIRTU, dengan 29 unit beroperasi, diikuti oleh 5 unit usaha pertambangan Andesit dan 1 unit usaha pertambangan batu kali. Kepala Cabang Dinas ESDM Regional IV Provinsi Sumsel Juhansyah ST MT didampingi Kasi Minerba Lela Sofia ST MT mengungkapkan, perizinan kegiatan tambang harus dimiliki oleh badan usaha minimal CV, dan tidak dapat dilakukan secara perorangan. Dua kategori utama dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

IUP Eksplorasi bertujuan untuk mencari dan menilai potensi sumber daya mineral. Kegiatan dalam tahap ini meliputi survei geologi, pengambilan sampel, dan analisis data. IUP ini umumnya diberikan untuk jangka waktu tiga tahun. Namun tidak diperbolehkan melakukan produksi mineral.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini: Potensi Tanpa Hujan, Cuaca Berawan Dominasi Sepanjang Hari

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Sumsel 16 Oktober 2024: 12 Daerah Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Sebaliknya, IUP Operasi Produksi diizinkan untuk melakukan penambangan dan pengolahan mineral. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini adalah penambangan, pengolahan, dan penjualan mineral. IUP ini biasanya diberikan untuk periode lebih panjang, yakni 5 tahun dan bisa dua kali perpanjangan. Lalu ada SIPB Mineral Bukan Logam dan Batuan berlalu tiga tahun dan bisa diperpanjang. "IIUP OP dan SIPB sama -sama bisa beroperasi. Bedanya SIPB masih skala UMKM," ungkapnya.

Lanjutnya bahwa Lahat memiliki banyak sungai besar dan potensi batuan yang melimpah, mulai dari batuan besar hingga kerikil.

Namun, pihaknya mencatat bahwa potensi ini belum dapat dikelola secara optimal. Hal ini disebabkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat yang membatasi kegiatan pertambangan, hanya memperbolehkan di Marapi Area dan Lahat kota. Potensi batuan tersebar hampir di semua kecamatan, menandakan ada banyak peluang yang belum dimanfaatkan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini: Cerah di Siang Hari, Ada Potensi Hujan di Malam Hari

BACA JUGA:Potensi Budidaya Jagung Hibrida di Kabupaten Lahat Semakin Menjanjikan

Sementara itu, Kaban Bapenda, Subranuddin SE, melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD), David Cristian, mengungkapkan bahwa pendapatan dari MBLB di Kabupaten Lahat cukup signifikan. Tahun lalu, pendapatan mencapai lebih dari Rp80 miliar, dan tahun ini ditargetkan meningkat menjadi lebih dari Rp90 miliar.

Dengan adanya potensi yang besar dan target pendapatan yang meningkat, pihak berwenang berharap agar pengelolaan pertambangan di Kabupaten Lahat dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

 

Kategori :