Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar

Senin 21 Oct 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Irwansyah

Bobi diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar atas tindak pidana ilegal mining sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, ia juga menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kategori :