Hati-hati! Pelanggaran Sekecil Apapun di SKD CPNS 2024 Bisa Berakibat Fatal

Minggu 20 Oct 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah menetapkan sanksi bagi peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. 

Pelaksanaan tes SKD dimulai pada Rabu, 16 Oktober 2024, dan berlangsung hingga 14 November 2024.

Ketentuan sanksi ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). 

Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan para peserta agar tidak melakukan kecurangan selama proses tes SKD. 

BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemprov Akhir Oktober

BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi

Ia menegaskan bahwa peserta dapat didiskualifikasi jika terbukti curang, mengingat tes dilakukan secara digital dengan pengawasan ketat dan hasil yang transparan.

"Tes SKD menggunakan metode CAT yang diawasi oleh publik, dan hasilnya cepat serta akuntabel. Setiap bentuk kecurangan akan kami tindak tegas, termasuk diskualifikasi dan tindakan hukum lainnya," ujar Haryomo dalam keterangan resmi di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 16 Oktober 2024.

Dalam Lampiran Peraturan BKN No. 5/2024, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta CPNS 2024 yang melanggar aturan selama tes SKD, mulai dari kehadiran hingga pelaksanaan tes. 

Peserta yang terlambat akan dianggap gugur, dan mereka diwajibkan hadir 60 menit sebelum tes dimulai, sesuai ketentuan instansi masing-masing. 

BACA JUGA:Fenomena Jimat dalam Tes CPNS: Kepercayaan Mistis dan Sugesti dalam Mempengaruhi Mental Peserta Ujian

BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Lahat: 9.029 Peserta Siap Hadapi Tantangan, Palembang Jadi Lokasi Terbesar 6.894 Peserta

Selain itu, peserta tidak diizinkan masuk jika melewati batas waktu verifikasi Nomor Identifikasi Pribadi (NIP) yang ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

Peserta juga akan dinyatakan gugur jika tidak membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli atau kartu ujian, serta jika tidak berpakaian rapi dan sopan sesuai aturan, seperti menggunakan kaos, celana jeans, atau sandal.

Selain itu, sanksi lainnya termasuk teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN atau pembatalan sebagai peserta seleksi jika ketahuan membawa barang terlarang, seperti buku, kalkulator, ponsel, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.

Kategori :