Komitmen Bersama untuk Pilkada Bersih dan Jujur

Sabtu 19 Oct 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menggelar  deklarasi damai di pelataran Jakabaring Sport City.

Kegiatan ini dihadiri pasangan nomor urut 1 HDCU diwakili Cik Ujang. Untuk nomor urut 2, hadir langsung cagub Eddy Santana Putra. Sedangkan paslon nomor urut 3, hanya diwakili tim pemenangannya. 

BACA JUGA:Arahan Apel Siaga Bawaslu Sumsel 2024: Jangan Jadi Tim Sukses, Bagi-bagikan Uang Paslon

BACA JUGA:Apel Siaga Bawaslu Sumsel di BKB, Wujud Komitmen Pengawasan Pilkada Aman dan Damai 2024

Ketua Bawaslu, Kurniawan, S.Pd.,  menegaskan pentingnya deklarasi damai sebagai bentuk komitmen bersama dari penyelenggara pemilu, pasangan calon, pemerintah, TNI, dan Polri.

"Deklarasi damai ini mencerminkan komitmen bersama menjalankan pilkada yang bebas dari pelanggaran.

Ini juga menjadi komitmen bagi pasangan calon untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, tidak melakukan politik uang, menjaga netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa.

Selain itu, kampanye juga harus dilakukan dengan memperhatikan aturan tempat, agar berlangsung dengan jujur dan adil," ujar Kurniawan.

Dalam kompetisi pilkada, lanjutnya, harus tetap mengedepankan aturan yang ada. Bawaslu akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kampanye untuk memastikan semua pihak mematuhi prinsip-prinsip yang telah disepakati.

Terkait laporan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Sumatera Selatan, Kurniawan mengungkapkan hingga saat ini, telah menerima 18 laporan pelanggaran yang telah dirilis, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Laporan yang masuk sangat variatif, mulai dari pelanggaran netralitas ASN, netralitas kepala desa, politik uang, kampanye di luar jadwal, hingga melibatkan anak-anak dalam kampanye," jelasnya.

Kurniawan juga menambahkan laporan yang diterima masih dalam proses klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.

Bawaslu sedang meminta keterangan dari ahli untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk kategori pelanggaran atau tidak.

"Sanksi akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tutupnya.

Pj Gubernur diwakili Asisten III Drs Sunarto mengharapkan pemilihan serentak tak terjadi konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan pelaksanaan tahapan pemilihan.

Kategori :