PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik di Polsek Talang Kelapa saat ini tengah berada dalam sorotan, setelah laporan penganiayaan yang melibatkan Sandi Fajri (29) tidak kunjung ditindaklanjuti.
Sandi mengalami cacat permanen akibat tindak kekerasan dan penusukan yang dilakukan oleh rekannya, seorang satpam bernama AD, di PT Sriwijaya Palembang Oil (SPM).
Kasus ini bermula pada 27 Juli 2023, ketika Sandi bertemu AD untuk menyerahkan sepeda motor. Namun, karena lupa memberikan kunci, AD yang emosi menyerang Sandi dengan sebilah pisau.
BACA JUGA:Keunggulan Pintu Geser di Rumah Tradisional Jepang: Filosofi, Iklim, dan Budaya yang Menginspirasi
BACA JUGA:Pengendara Motor Nekat Menerobos Palang Rel Kereta Api di Prabumulih, Begini Kondisinya!
Sandi mengalami luka serius, termasuk dua tusukan di ketiak dan sabetan di pipi. Setelah insiden tersebut, AD melarikan diri, dan hingga kini masih berkeliaran bebas.
Karena lambannya penanganan kasus ini, tim kuasa hukum Sandi dari Rian Gumay Law Firm melaporkan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilia Ramadani, ke Bid Propam Polda Sumsel.
"Kami sudah melaporkan oknum penyidik sebelumnya, dan sekarang kami melaporkan Kapolsek karena tidak ada perkembangan yang jelas," ungkap Muhammad Yosi Agustian, SH, MH, salah satu pengacara korban.
BACA JUGA:Kapan Sertifikat Pendidik PPG Tahap 1 Dikeluarkan LPTK? Simak Jawabannya
BACA JUGA:BSI Mencatatkan Prestasi Gemilang: 3 Tahun Merger dan Mengukuhkan Posisi di Kancah Global
Dalam pesan singkat yang diterima, Kompol Sari menyatakan bahwa pihaknya masih mencari keberadaan terlapor. "Kami sedang berupaya untuk menemukan terlapor," tulisnya pada Jumat (18/10/2024).
Dari awal pengaduan pada 13 Agustus 2023, korban belum menerima informasi mengenai perkembangan penyelidikan. Tidak ada saksi yang diperiksa, dan pelapor pun belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sandi dan tim kuasa hukumnya berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan mereka, guna menegakkan keadilan.