- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.
Kesempatan Ujian Ulang
Peserta PPG yang tidak berhasil dalam Ujian Pengetahuan (UP) atau Uji Kinerja (Ukin) masih memiliki kesempatan untuk mengulang pada UKPPPG periode 4 tahun 2024, bersamaan dengan peserta PPG tahap 3.
Syaratnya, peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) dan telah memenuhi persyaratan kelulusan semua mata kuliah serta masih dalam rentang waktu studi dapat mengikuti UKPPG lagi.
Namun, bagi yang mengulang UP akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, sedangkan untuk yang mengulang Ukin dikenakan biaya Rp 265.000.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran akan diumumkan setelah menerima arahan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek.