Kapan Sertifikat Pendidik PPG Tahap 1 Dikeluarkan LPTK? Simak Jawabannya

Jumat 18 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Hanya setelah seluruh proses tersebut selesai, sertifikat pendidik dan transkrip akademik bisa dicetak, ditandatangani oleh Rektor, dan melalui proses yudisium.

Waktu Penyelesaian

Diperkirakan, seluruh rangkaian proses ini memerlukan waktu sekitar lima bulan untuk menyelesaikan administrasi bagi 4.200 lulusan. 

Dari data yang ada, ada 91.000 peserta dalam Piloting PPG tahap 1, di mana 87.920 di antaranya dinyatakan lulus, sehingga tingkat kelulusan mencapai hampir 96%.

Namun, 2.080 peserta tidak lulus, 1.000 peserta memilih untuk tidak melanjutkan, dan 10 peserta meninggal dunia.

Para lulusan dapat mengambil sertifikat mereka secara langsung atau diwakilkan dengan surat kuasa. 

BACA JUGA:Sebelum Upload File, Cek 3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat UKin PPG Tahap 2

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Namun, pihak universitas tidak menyediakan layanan pengiriman sertifikat. 

Saat ini, dasar untuk memperoleh Sertifikat Pendidik merujuk pada Permendikbud No. 7 Tahun 2024 mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, serta Permendikbud No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. 

Prosedur Pengajuan NRG

Selain mendapatkan sertifikat, Nomor Registrasi Guru (NRG) juga menjadi hal penting bagi lulusan PPG. 

NRG berfungsi sebagai nomor identifikasi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat.

Proses pengajuan NRG untuk peserta yang lulus UKPPPG Guru Tertentu tidak dikelola oleh LPTK yang menyelenggarakan PPG, tetapi langsung oleh Kemendikbud.

Nomor ini dikeluarkan oleh PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan kemudian diajukan ke tingkat lebih tinggi sesuai prosedur yang berlaku. 

Umumnya, NRG diproses pada akhir tahun untuk seluruh lulusan PPG di Indonesia, dan dapat diakses melalui InfoGTK pada bulan Februari atau Maret tahun berikutnya. 

Untuk memperoleh NRG, guru harus memenuhi syarat tambahan di samping lulus PPG, yaitu

- Memiliki Sertifikat Pendidik baik sebagai Calon Guru atau Guru Tertentu.

Kategori :