Berhasil mengamankan 3 ekskavator, yang disembunyikan dalam hutan. kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Tiga ekskavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange.
Kemudian Rabu (14/8), Satgas PETI giliran melakukan penggeledahan rumah milik B lainnya, di BTN Air Paku, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Termasuk geledah 1 rumah lagi juga milik B, di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
Kedua rumah tersebut kondisi kosong, namun Satgas berhasil mengamankan beberapa dokumen. Bahkan di belakang salah satu rumah itu, polisi menemukan 1 paket sabu berikut alat hisapnya. Barang bukti narkoba itu kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Rumah berikut kantor itu, bernama PT Bobi Jaya Perkasa, dan PT Black Hole Brother. Selain penggeledahan, petugas juga memberikan somasi kepada penghuni rumah dan memperlihatkan ketetapan pengadilan, terkait penggeledahan di PT Putra Enim Sukses.
BACA JUGA:Illegal Mining Sekitar Tower SUTET , Polisi Amankan 30 Orang, 7 Alat Berat
BACA JUGA:Telkomsel Akselerasikan Solusi Smart Mining
Operasi PETI ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas praktik tambang batu bara ilegal, yang merusak lingkungan di Kabupaten Muara Enim. Sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal di Provinsi Sumsel, khususnya Muara Enim.
Sebelumnya, Senin (5/8), Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, datang memantau penertiban belasan pondok atau gubuk aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Alat berat berupa excavator mulai beraksi membongkar pagar, meratakan bangunan liar berupa gubuk atau pondok, dan lainnya penunjang dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Membongkar stock pile, pagar dan bangunan pondok di 2 lokasi dalam Desa Penyandingan.
Di lokasi pembongkaran stock pile dan pondok, masih terlihat ada batu bara yang dikemas dalam karung-karung. Semua itu nanti akan diamankan juga. Lokasi tambang liar yang dilakukan penertiban, terutama yang masih kawasan HGU PT BSP dan IUP PT BA.
Tim gabungan juga melakukan penutupan akses jalan kendaraan penambang ke lokasi tambang liar, dengan membuat parit dan memasang garis polisi. “Kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP,” tegas Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, kala itu.
BACA JUGA:Illegal Mining Sekitar Tower SUTET , Polisi Amankan 30 Orang, 7 Alat Berat
Penambangan liar ini jelas melanggar hukum, harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahannya bisa selesai. Sebab jika tidak ditertibkan, akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.
“Ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional), maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masak kita daerah lumbung energi, namun kita memakai lilin,” cetus Zulkarnain, yang pernah menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel.