PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga saat ini, realiasasi atau capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang, mencapai Rp248 miliar dari target tahun 2024 sebesar Rp280 miliar. Dimana angka ini setara dengan 87,90 persen hingga pembayaran tanggal 16 Oktober lalu. Sementara hingga saat ini jumlah wajib pajak (WP) belum melunasi kewajibannya tercatat ada 9 ribu WP yang tersebar di 18 kecamatan se-Kota Palembang.
"Artinya masih sisa sekitar 12,1 persen lagi dari target PBB tahun 2024 yang sebesar Rp280 miliar," ulas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri di sela-sela Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi PBB tahun 2024 di Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis (17/10).
Menurutnya, WP yang menunggak atau belum melunasi kewajibannya hingga Rabu (16/10) tercatat 9 ribu WP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke WP-WP tersebut melalui organsiasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan sebelum jatuh tempo pelunasan kewajiban. “Kami juga sosialisasi melalui media sosial (medsos), banner, dan spanduk,” tuturnya.
Bahkan pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan penagihan aktif ke WP secara door to door maupun rumah-rumah wajib pajak. Tak hanya itu, bagi WP yang menunggak terutama tunggakan besar, pihaknya melakukan pemotongan dengan nilai cukup besar.
BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar
BACA JUGA:Mulai Berlakukan Denda PBB, Realisasi per September 83,75 Persen
"WP yang masih menunggak, kami lakukan penagihan kembali. Dengan langkah ini, diharapkan mereka bisa bayar tepat waktu dan sesegera mungkin melunasi kewajibannya. Karena ini merupakan modal untuk pembangunan di Kota Palembang," jelasnya.
PJ Walikota Palembang, A Damenta mengungkapkan kewajiban pajak ini merupakan upaya pemerintah mendapatkan modal untuk giat pembangunan di Kota Palembang. Pasalnya pemasukan di sektor pajak akan menunjang semua program Pemkot Palembang yang sedang dan akan dilaksanakan.
"Untuk mendorong WP melunasi kewajiban tersebut, Pemkot Palembang sekarang sedang melakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak. Kita harap ini bisa memacu WP membayar PBB tepat waktu. Ini momen yang bagus dan harus ditaati agar ke depan kewajiban tidak terus menumpuk,” lanjutnya.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kinerja kepada kecamatan dan kelurahan yang secara terus menerus turun mensosialisasikannya ke masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu. “Kalau pajak bagus dan dibayar tepat waktu, pasti pembangunan di Kota Palembang juga bisa bagus," pungkasnya.