PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID — Yuliyana (36), warga Perum Nuvo Residence di Kecamatan Sukarame, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai sepupunya, Komeng.
Dalam laporannya, Yuliyana menjelaskan bahwa ia tidak mengenali nomor telepon yang menghubunginya.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK di Pemprov Sumsel 2024
BACA JUGA:Temukan 16 Lokasi Tes SKD untuk CPNS 2024 di Berbagai Kota
Namun, setelah mengangkat panggilan, suara di ujung telepon terdengar sangat mirip dengan suara sepupunya yang sudah lama tidak ia hubungi.
"Awalnya saya ragu, tetapi suaranya benar-benar mirip," ujarnya.
Percakapan berlangsung dengan mengarah pada tawaran kerjasama untuk menjual motor listrik dengan keuntungan yang sangat menggiurkan, hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Epson Dukung Pembukaan Kembali Museum Nasional Indonesia dengan Teknologi Proyektor Canggih
BACA JUGA:Tahapan Penting Sebelum Mengikuti Tes SKD untuk CPNS
"Dia menawarkan kerjasama jual beli motor listrik dengan harga gudang dan keuntungan sampai Rp100 juta," katanya.
Untuk meyakinkan Yuliyana, penipu itu mengirimkan video dan bahkan mengajak seorang rekannya untuk berbicara.
"Orang yang mengaku sebagai rekan Komeng juga mengirim bukti transfer uang muka ke rekening gudang motor listrik," ujarnya.
Yuliyana, yang semakin yakin, kemudian diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 18 juta agar motor tersebut bisa dikeluarkan dari gudang dan dijual.
BACA JUGA:Konsumen Dexlite Keluhkan Sistem Kupon di SPBU Lubuklinggau