PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik penipuan via aplikasi marketplace dengan modus operandi menawarkan mobil dengan harga murah kembali terjadi.
Kali ini korbannya Frans Sanjaya (38), warga Jl Rambutan Dalam, Kecamatan Ilir Barat (IB)-II yang mengalami kerugian senilai Rp60 juta.
BACA JUGA:Waspada, Modus Penipuan Catut Nama DJP
BACA JUGA:Berharap Untung, Pitri Malah Kehilangan Belasan Juta Rupiah dalam Penipuan Akun Game
Karena tertipu inilah, korban pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi, kemarin (16/10).
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Frans menceritakan penipuan yang ia alami terjadi pada Selasa (15/10) sore, sekitar pukul 10.17 WIB saat dirinya berada di Jl Jenderal Sudirman.
Korban mengaku awalnya dirinya hendak membeli mobil dan mencari-cari di salah satu marketplace sebuah media sosial.
"Saat itu Senin (14/10) saya lihat di marketplace ada yang jual mobil Toyota Yaris warna silver dengan harga Rp74 juta," katanya.
Lanjut korban, merasa tergiur dengan harga mobil yang murah, lantas ia menghubungi kontak yang tertera. "Saya hubungi terlapor dan menawar, kemudian deal dengan harga Rp60 juta," pungkasnya.
Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB, terlapor menelepon dan menyuruh saya untuk menemui adik ipar terlapor di TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat mengecek unit mobil yang akan dijual.
"Besoknya saya temui adik ipar terlapor untuk melihat kelengkapan dan fisik mobilnya," jelasnya.
Setelah setuju, korban diminta untuk mentransferkan uang kepada terlapor sesuai dengan kesepakatan awal yakni sebesar Rp60 juta.
"Saya transfer uang Rp60 juta ke terlapor, tapi mobil tidak bisa saya bawa sebab adik terlapor mengatakan jika dirinya belum menerima uang dari terlapor," ujarnya.
BACA JUGA:Suami Istri Asal Lampung Ditangkap Polsek Madang Suku II Kasus Penipuan Motor, Begini Kronologisnya!
BACA JUGA:Karsono Kehilangan Rp10 Juta Akibat Penipuan Lewat WhatsApp