Semua barang bukti dalam kondisi terbakar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, GN mengaku kegiatan eksploitasi ilegal ini sudah berjalan hampir dua minggu.
GN kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Pihak kepolisian juga masih memburu rekan-rekan GN yang belum tertangkap.
AKP Yohan menegaskan bahwa Polsek Keluang akan terus menindak tegas praktik pengeboran minyak ilegal.
"Kami meminta masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan serupa di wilayahnya," tutupnya.
Kategori :