BACA JUGA:Pelanggar Siap-Siap Ditindak, Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi
BACA JUGA:Barang Bukti Melimpah, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Musi 2023 di OKU Timur
10. Kendaraan tidak layak jalan:
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 (Pasal 286).
11. Kendaraan roda empat tidak dilengkapi perlengkapan standar:
Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan (Pasal 278).
12. Tidak membawa STNK:
Pengendara yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 288).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan:
Pelanggaran marka jalan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
BACA JUGA:Operasi Zebra Tilang 1.712 Pelanggar
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi di OKU Timur Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Begini Kronologinya
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik:
Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 280).
Dengan berlakunya Operasi Zebra 2024, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.