Operasi Zebra 2024: Inilah 14 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Wajib Diketahui, Hindari Tilang!

Selasa 15 Oct 2024 - 12:13 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

BACA JUGA:Pelanggar Siap-Siap Ditindak, Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi

BACA JUGA:Barang Bukti Melimpah, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Musi 2023 di OKU Timur

10. Kendaraan tidak layak jalan:

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 (Pasal 286).

11. Kendaraan roda empat tidak dilengkapi perlengkapan standar:

Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan (Pasal 278).

12. Tidak membawa STNK:

Pengendara yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 288).

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan:

Pelanggaran marka jalan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

BACA JUGA:Operasi Zebra Tilang 1.712 Pelanggar

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi di OKU Timur Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Begini Kronologinya

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik:

Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 280).

Dengan berlakunya Operasi Zebra 2024, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kategori :