3. Pengemudi kendaraan di bawah umur:
Pengendara tanpa SIM dapat didenda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga 4 bulan (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009).
4. Melawan arus lalu lintas:
Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan (Pasal 287).
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol:
Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009).
BACA JUGA:Operasi Zebra Sasar Jenis Pelanggaran Ini,. Mulai 14-27 Oktober
6. Menggunakan ponsel saat berkendara:
Penggunaan ponsel sambil berkendara dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan (Pasal 283).
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan:
Pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat didenda hingga Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan (Pasal 289).
8. Melebihi batas kecepatan:
Pengendara yang melebihi batas kecepatan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
9. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor:
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan bagi pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang (Pasal 292).