RESMI! Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Total 27 Hari

Senin 14 Oct 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menandatangani keputusan tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Senin (14/10/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 27 hari.

"Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama," ujar Muhadjir Effendy setelah menyaksikan penandatanganan SKB tersebut.

BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Digelar 18-29 Oktober

BACA JUGA:Penghulu Tak Hilang Job, Jubir Kemenag: Hari Libur Tetap Bisa Gelar Pernikahan di Luar KUA

Landasan Keputusan Libur dan Cuti Bersama

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, khususnya sektor ekonomi dan swasta, dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun program kerja sepanjang tahun 2025.

Keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Setelah SKB ini disahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan lebih lanjut terkait cuti bersama dan hari libur untuk sektor swasta, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PAN RB akan menyusun ketentuan lebih detail," lanjut Muhadjir.

Tambahan Libur Pemilu Serentak 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyampaikan bahwa selain 27 hari libur yang telah ditetapkan, akan ada tambahan satu hari libur khusus pada 27 November 2024.

Hari tersebut bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

"Ini di luar dari 27 hari yang telah ditetapkan. Pilkada serentak nanti juga akan menjadi hari libur nasional, dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkannya kepada Presiden," kata Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Destinasi Liburan Murah di Luar Negeri, Yuk Backpackeran!

BACA JUGA:Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur Nasional? Simak Jawabannya Di Sini!

Kategori :