PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu universitas di Kota Palembang melaporkan kasus pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, 14 Oktober 2025.
Korban, Stanislaus Wisnu (21), yang tinggal di Kecamatan Ilir Barat 1, kehilangan handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro.
Wisnu menjelaskan kepada petugas bahwa sebelum handphonenya hilang, ia meletakkannya di samping tempat duduknya saat menunggu untuk melakukan bimbingan tugas akhir.
BACA JUGA:Berapa Kisaran Biaya Pengacara untuk Perceraian? Ini Perkiraannya
BACA JUGA:Kebakaran Menghanguskan Rumah Keluarga RT di Lubuklinggau, Warga Panik
"Saya baru sadar HP saya hilang setelah menunggu bimbingan bersama dosen. Ternyata, pelaku sudah membawa kabur handphone tersebut," ujarnya.
Kehilangan ini tidak hanya berdampak pada perangkat elektronik, tetapi juga pada file tugas akhir yang ada di dalamnya.
"Saya sudah mencari, tapi tidak menemukannya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melapor," tambah Wisnu.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra Musi 2024 Untuk Wujudkan Tertib Lalu Lintas Menuju Pilkada Aman
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Pilkada Aman dan Damai
Dengan harga sekitar Rp 3,6 juta, Wisnu berharap pelaku dapat ditangkap dan handphonenya ditemukan, mengingat data penting yang tersimpan di dalamnya.
Petugas SPKT mencatat laporan ini sebagai kasus pencurian dengan ancaman Pasal 362, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.