Urus SKTP hingga Pantau Info GTK, ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta Tahap 1 Setelah Lulus UKPPPG

Senin 14 Oct 2024 - 11:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi bagi guru PPPK, jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN adalah sebagai berikut:

1. Setara dengan gaji pokok PNS, berdasarkan surat keputusan inpassing atau penyetaraan, yang dibayarkan setiap bulan bagi yang sudah memiliki SK inpassing.

2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

3. Untuk guru non-ASN yang mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, besaran TPG akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK tersebut.

Pembayaran tunjangan ini juga bisa dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Namun, nominal tunjangan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang direncanakan pemerintah pada tahun 2025.

Jangan lupa untuk tetap berkomunikasi dengan pihak sekolah atau operator terkait proses dan persyaratan pencairan.

Selamat kepada para guru yang telah lulus UKPPPG, semoga tunjangan segera cair!

Kategori :