Urus SKTP hingga Pantau Info GTK, ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta Tahap 1 Setelah Lulus UKPPPG

Senin 14 Oct 2024 - 11:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi para guru yang telah berhasil menyelesaikan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) pada program PPG tahap pertama, penting untuk segera melanjutkan proses administrasi agar tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan.

Kelulusan UKPPPG menandakan bahwa para guru semakin dekat dengan sertifikat pendidik dan tunjangan yang telah lama ditunggu-tunggu.

Namun, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan agar Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi, bisa dicairkan dengan lancar.

Berikut adalah beberapa tahapan penting setelah lulus UKPPPG:

BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 2 Pasti Lulus Semua? Cek Pernyataan Dirjen Nunuk

BACA JUGA:Inilah Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG, Lengkap dengan Pembahasannya

1. Memperoleh Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar profesional sebagai tenaga pendidik. Sertifikat ini diterbitkan oleh LPTK yang mengelola PPG.

Pastikan sertifikat tersebut disimpan dengan baik, karena dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan.

2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik

Setelah lulus, guru wajib memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk informasi seperti Nomor Registrasi Guru (NRG), kualifikasi, dan sertifikat yang diperoleh.

BACA JUGA:Syarat dan Mekanisme Mengurus NRG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1

BACA JUGA:Belajar Soal Try Out Post Test UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Data yang akurat akan memudahkan proses pencairan tunjangan.

NRG dapat diperbarui melalui operator sekolah meskipun ijazah PPG belum diterima.

3. Pengurusan Tunjangan Sertifikasi

Setelah sertifikat diterima dan data Dapodik diperbarui, guru bisa mulai mengurus pencairan tunjangan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Pastikan semua dokumen seperti sertifikat pendidik, SK pengangkatan, dan dokumen lain yang diminta telah disiapkan.

4. Aktivasi SKTP

Kategori :