KAI Tutup 17 Perlintasan Sebidang, Periode Januari-September 2024, Bahayakan Keselamatan

Minggu 13 Oct 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepanjang Januari-September 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang menutup 17 pintu perlintasan sebidang kereta api  di sepanjang wilayah kerja mereka. Penutupan ini untuk memastikan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang ada di kawasan tersebut. 

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Dimana, berdasarkan aturan tersebut pintu perlintasan sebidang yang tak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga dan/atau juga tidak berpintu yang lebarnya kurang dua meter, ini harus ditutup atau dinormalisasi jalur KA tersebut. 

"Kita terus melakukan penutupan terhadap perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebabnya, perlintasan sebidang ini jadi salah satu dari titik rawan kecelakaan lalu lintas," ungkap Aida ke koran ini, kemarin. 

Sebelum menutup perlintasan sebidang ini, lanjut Aida, pihaknya lebih dulu sosialisasi ke masyarakat. Penutupan perlintasan sebidang ilegal merujuk UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan pasal 5 dan 6 Permenhub Nomor 94 Tahun 2018. 

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Meregang Myawa Ussi Disambar DKereta Api di Lahat, Warga Heboh, Ini Identitas Korban!

BACA JUGA:Hentikan Penyelidikan Kematian Mantan Honorer Pol-PP, Pernah Lompat dari Atas Kereta Api

Perlintasan sebidang di beberapa tempat melintasi kawasan pemukiman warga dan perkebunan yang rawan terjadi kecelakaan temperan. Berdasarkan data dari PT KAI Divre III Palembang, sepanjang Januari hingga Agustus 2024 terjadi 16 kejadian temperan  (Kejadian kereta api menabrak orang, hewan, atau kendaraan lain.red) di jalur KA dan perlintasan. 

Sedangkan tahun 2023 terjadi 18 kecelakaan temperan dan tahun 2022 ada 26 kejadian temperan tersebut. "Ada empat dampak kecelakaan di perlintasan yaitu menimbulkan korban jiwa baik yang luka berat, luka ringan hingga meninggal pada petugas, penumpang dan pengguna jalan," bebernya. 

Dampak lainnya yakni kerusakan sarana KA baik lokomotif, kereta dan gerbong. Lantas kerusakan prasarana kereta di antaranya kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan diantaranya keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Untuk keselamatan perlintasan sebidang dari tahun 2020-2024, di antaranya dengan sosialisasi keselamatan melibatkan stakeholder terkait. Selain itu, sosialisasi dan kampanye serentak pentingnya disiplin di perlintasan sebidang di seluruh Daop dan Divre. 

BACA JUGA:Video Viral, Diduga Maling Minyak Tangki Pertamina di Jalur Rel Kereta Api

BACA JUGA:Loker PT Kereta Api Pariwisata Bagi Lulusan SMA/Sederajat, Berikut Formasi dan Persyaratannya

KAI juga telah mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang ke pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass dan juga melakukan perawatan dan perbaikan peralatan berada di perlintasan sebidang. Pada saat ini di wilayah Divre III Palembang, terdapat 110 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari perlintasan terjaga sebanyak 39 titik dan perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 71 titik.

Pihaknya terus mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. "Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanya alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," tutup Aida.

Kategori :