PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Prabumulih akan melaksanakan operasi Zebra Musi selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin lalu lintas di wilayah tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Lantas, Iptu Marlina, menyampaikan bahwa apel pembukaan operasi akan dilakukan di halaman Mapolres Prabumulih pada Senin (14/10).
"Kami siap melaksanakan Operasi Zebra Musi 2024 dengan tujuan menegakkan hukum dan keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
BACA JUGA:13 Hari Razia Lalu Lintas di Lubuklinggau: Polisi Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Tim Cabor Catur NPCI Sumsel Raih Juara Umum dengan 8 Emas di Peparnas XVII
Marlina menjelaskan ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini. "Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," tambahnya.
Tujuh pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama meliputi:
1. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI.
3. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
4. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
5. Penggunaan ponsel saat berkendara.
6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Melawan arus serta mengemudi dalam pengaruh alkohol.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di GMF Aero Asia untuk Posisi Quality Inspector dan Auditor, Ini Syaratnya!