Pihak CV Hodma mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Selasa lalu (8/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyerahan uang kelebihan bayar itu, disaksikan langsung Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Firmansyah SH. ”Sebelumya dilakukan lidik, lalu ada temuan BPK untuk kegiatan lanjutan peningkatan jalan lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, sebesar Rp494.982.504,91,” terang Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin SH, Jumat (11/10).
Pihak kontraktor pelaksana itu kemudian awalnya sudah mengembalikan sebesar Rp100 juta, dari total temuan BPK sebesar Rp494.982.504,91. “Dengan pengembalian ini (Rp394.982.504,91), maka CV telah menuntaskan temuan BPK,” terangnya.
BACA JUGA:Byarpet Semakin Parah di Tebing Tinggi, Ini Rencana Ketua DPRD Empat Lawang
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Ucapkan Sumpah Janji
Pengembalian kerugian negara ini, disebut Toto, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab CV Hodma dalam menindaklanjuti temuan BPK. Muttaqin menyebut pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Termasuk pengembalian uang kerugian negara seperti ini. "Jadi kami (Kejari Lahat) tidak hanya fokus pada penindakan tindak pidana korupsi. Tetapi juga upaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat temuan BPK," tambah Muttaqin.
Pengembalian uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat, melalui rekening Bank SumselBabel. “Sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, yang sempat dirugikan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut,” tandasnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat Firmansyah SH, menambahkan bahwa kerja sama antara berbagai pihak, termasuk CV Hodma, adalah langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang baik.
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Musi Banyuasin Ke-68 Tahun
BACA JUGA:30 Anggota DPRD 2024-2029 Resmi Dilantik
Sehingga Kejari Lahat mengapresiasi iktikad baik dari CV Hodma, yang telah memenuhi kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya pengembalian uang ini, diharapkan proyek tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana proyek lainnya.
Yakni, agar lebih berhati-hati dan sesuai prosedur dalam menjalankan kegiatan pembangunan.
Kejari Lahat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelewengan. “Sembari kami memastikan bahwa dana publik yang dipergunakan dalam setiap proyek pemerintah, digunakan secara efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.