Polisi Berulang Kali Bersurat ke DPRD OI, Belum Juga Lunasi Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas Temuan BPK

Jumat 11 Oct 2024 - 21:45 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), belum tuntas menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023. Kepolisian pun terus mendorong penuntasan pengembalian kerugian negara.

Kamis (10/10), Unit Tipidkor Satreskrim Polres OI, kembali menyurati DPRD Kabupaten OI terkait temuan itu. "Iya, itu untuk (para saksi) dimintai verifikasi,” kata Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham SIK, Jumat (11/10).

Ilham mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyurati DPRD Kabupaten OI agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Lantaran berlarut-larutnya penuntasan tuntutan ganti rugi (TGR) kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD OI.

Untuk diketahui, temuan BPK RI tersebut didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024 lalu. 

Terpisah, berdasarkan informasi dari Inspektorat Kabupaten OI, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Kabupaten OI pada TA 2022 sebesar Rp5,5 miliar.

Dari kelebihan bayar TA 2022 sebesar Rp5,5 miliar itu, baru ada pembayaran kembalian Rp1 miliar lebih. Belum lunas kelebihan bayar TA 2022, pada TA 2023 temuan justru meningkat lebih besar menjadi Rp9,6 miliar. Kemudian juga baru dibayar Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tabrak Hukum, DPRD Gelar Bimtek Bersama Kajari

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Muba Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

"Yang jelas sudah ada (anggota DPRD Ogan Ilir) yang mengembalikan uang (kelebihan bayar) tersebut. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Ibnu Hardi, Inspektur Daerah Kabupaten OI, kemarin.

Lanjut Ibnu Hardi, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), juga terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya.

"Kami terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya," tegas Ibnu Hardi, kepada Sumatera Ekspres.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten OI Edi Harpandi, mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait TGR berdasarkan temuan BPK RI tersebut. "Saya baru menjabat, adanya temuan itu di masa Sekwan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan (TGR)," singkatnya.

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor Pasca Pelantikan, DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna

BACA JUGA:Ketika Tukang Galon Dilantik Jadi Anggota DPRD Lubuklinggau, Wawan: Modal Bismillah dan Restu Orang Tua

Terpisah, temuan BPK atas kelebihan pembayaran hingga menimbulkan kerugian negara juga terjadi di Kabupaten Lahat. Uang yang dikembalikan kontraktor sebesar Rp394.982.504,91, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat.

Kategori :