Untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif, pastikan iuran dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Juga, penting untuk memperbarui data kepesertaan seperti perubahan data keluarga dan fasilitas kesehatan.
Jika status kepesertaan tidak aktif, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang dijamin hingga tunggakan dilunasi.
Selain itu, denda dapat dikenakan jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap setelah tunggakan dibayarkan, dan kemungkinan harus membayar biaya pengobatan secara penuh.
BACA JUGA:Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak
BACA JUGA:Apakah Perawatan Cacar Monyet alias Mpox Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!
Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar layanan kesehatan dapat digunakan saat diperlukan. Pastikan iuran dibayarkan dan data diperbarui secara berkala.