LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – CV. Hodma secara resmi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 394.982.504,91 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa (8/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Acara ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Firmansyah, S.H. Pengembalian kerugian negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab CV. Hodma dalam menuntaskan temuan BPK yang sebelumnya mencatat total kerugian sebesar Rp. 494.982.504,91 dari proyek tersebut.
"Sebelumya dilakukan lidik, lalu ada temuan BPK untuk kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah sebesar Rp. 494.982.504,91. Selanjutnya dari CV Hodma langsung mengembalikan kerugian negara tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH, Jumat (11/10).
BACA JUGA:Kecelakaan Fatal di Jalan Lintas Sumatera Lahat, Pengendara Motor Tewas
BACA JUGA:SDA Melimpah, Angka Kemiskinan Lahat Masih Dua Digit
Lanjutnya bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak lanjuti segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengembalian kerugian seperti ini.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan tindak pidana korupsi, tetapi juga upaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat temuan BPK,” tambahnya.
Pengembalian dana ini disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening Bank Sumsel Babel, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang sempat dirugikan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Firmansyah SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menambahkan bahwa kerjasama antara berbagai pihak, termasuk CV. Hodma, adalah langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang baik. Ia juga mengapresiasi itikad baik dari CV. Hodma yang telah memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Isu Netralitas ASN dan Keraguan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu di Lahat Mengemuka
Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur di Kecamatan Kikim Tengah yang dikerjakan oleh CV. Hodma, yang menyebabkan kerugian negara sebesar hampir setengah miliar rupiah.
Dengan adanya pengembalian ini, diharapkan proyek tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana proyek lainnya agar lebih berhati-hati dan sesuai prosedur dalam menjalankan kegiatan pembangunan.
Kejaksaan Negeri Lahat berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelewengan, sembari memastikan bahwa dana publik yang dipergunakan dalam setiap proyek pemerintah digunakan secara efisien dan tepat sasaran.