SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Temu karena aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Aplikasi tersebut sempat viral dan menjadi sorotan karena dianggap dapat merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
Temu dianggap sebagai ancaman karena aplikasi ini memungkinkan produk asing masuk ke pasar Indonesia dengan lebih mudah.
BACA JUGA:ALAMAK! Aplikasi TEMU Asal China Sudah Masuk Indonesia, Jadi 'Pembunuh' UMKM, Ini Kata Pemerintah!
"Pemblokiran dilakukan untuk melindungi UMKM dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan produk asing. Aplikasi ini juga tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga kami harus bertindak cepat," ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kekhawatiran Terkait Persaingan Usaha
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, telah mengirimkan surat yang meminta perlindungan bagi produk UMKM dari model bisnis yang diterapkan oleh marketplace asing seperti Temu.
Model bisnis tersebut memungkinkan produk asing dijual langsung dari pabrik ke konsumen dengan harga yang lebih murah, yang dikhawatirkan dapat menekan keberlangsungan UMKM lokal.
Menurut Budi Arie, pemerintah perlu melindungi produk UMKM lokal agar tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri yang dijual dengan harga rendah.
BACA JUGA:20 Program Unggulan RDPS: dari Banjir hingga UMKM, Semua Terakomodir
BACA JUGA:Semen Baturaja Dukung UMKM Binaan Go Digital di Karya Nyata Festival
Hal ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Risiko bagi Konsumen