SUMATERAEKSPRES.ID - Membawa jimat bisa langsung membuat gagal saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Mengapa demikian? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 diingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan tes.
SKD yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 memiliki sejumlah larangan yang wajib dipatuhi.
Salah satu larangan utama adalah terkait barang-barang yang dianggap membawa keberuntungan, seperti jimat. Tes SKD CPNS bukanlah ajang yang membutuhkan bantuan kekuatan mistis. Oleh karena itu, peserta diwajibkan untuk mengikuti aturan dengan baik.
BACA JUGA:Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Penting untuk Diketahui Para Peserta
BACA JUGA:Berapa Lama Tes SKD CPNS 2024? Ini Tata Cara dan Nilai Ambang Batasnya
Berikut beberapa barang yang tidak diperbolehkan selama tes CPNS 2024:
1. Kalkulator dan Alat Hitung: Karena tes ini menguji kemampuan dasar, peserta tidak diizinkan menggunakan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya.
2. Handphone dan Perangkat Komunikasi: Peserta harus meninggalkan seluruh alat komunikasi di luar ruang ujian, termasuk handphone. Komunikasi selama tes tidak diperbolehkan.
3. Senjata dan Jimat: Barang-barang seperti senjata atau jimat tidak diperkenankan dalam tes ini. Ujian CPNS adalah ujian formal, bukan misi yang memerlukan benda mistis.
BACA JUGA:Lulus Berdasar Peringkat, Bukan Passing Grade, Seleksi PPPK 2024 Sistem CAT
BACA JUGA:Siap Hadapi SKD CPNS 2024? Ini Tips Jitu Lolos Passing Grade!
4. Buku Catatan: Tes CPNS berbeda dengan sekolah atau kuliah, sehingga peserta dilarang membawa buku catatan atau benda lain yang bisa digunakan untuk menyontek.
5. Jam Tangan dan Aksesoris: Peserta dilarang memakai jam tangan, kalung, atau gelang selama ujian. Fokus harus sepenuhnya pada soal ujian, bukan pada aksesoris.