PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, di ruang rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Prabumulih, Rabu (9/10).
Dibincangi usai Bimtek, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi menyebutkan, pada intinya Bimtek yang diadakan antara DPRD bersama Kejari Prabumulih membahas terkait bagaimana pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran, pengawasan dan proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya supaya sesuai dengan norma dan aturan yang ada agar tidak ada permasalahan ke depannya," sebut Kajari.
Hal ini, juga merupakan bentuk sinergi antara pihaknya di APH (Aparat Penegak Hukum) dengan teman-teman di DPRD Kota Prabumulih.
"Yang harus dilakukan DPRD agar terhindar dari korupsi tentunya harus selalu patuhi norma dan aturan yang ada. Komunikasikan ketika ada permasalahan yang perlu kita bahas bersama biar tidak menjadi suatu aturan baru yang nantinya bakal berdampak pada proses hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Muba Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor Pasca Pelantikan, DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria SH MH menambahkan, bimtek diadakan untuk diketahui bersama-sama seluruh anggota DPRD. "Apalagi dari total 30 anggota DPRD, 16 di antaranya merupakan anggota DPRD yang baru dan hanya 14 DPRD yang incumbent," sebutnya.
Dijelaskan DV, sapaan akrabnya, sebagai anggota DPRD mempunyai tugas dalam hal penyusunan anggaran, pengawasan dan lainnya. "Yang tujuannya untuk mengetahui tugas dan fungsi DPRD dan mengundang Kajari supaya tahu batasan-batasan tugas kami agar tidak menyalahi aturan," tutupnya mengaku pada intinya dalam melaksanakan tugas ini jangan sampai menabrak hukum yang berlaku.