Fiki menjelaskan bahwa potensi ancaman dari aplikasi Temu terletak pada model bisnisnya yang langsung menghubungkan produsen dengan konsumen, memotong rantai pasok yang biasa melibatkan pelaku usaha lokal.
Aplikasi ini telah berusaha mendaftarkan mereknya di Indonesia sebanyak tiga kali, namun upaya tersebut gagal karena nama yang digunakan sudah didaftarkan oleh perusahaan lokal.
BACA JUGA:Dukung UMKM Go Global, BSI Berangkatkan 5 UMKM Binaan ke Arab Saudi
BACA JUGA:Sehari Pasca Dilantik jadi Wako-Wawawako Fitri-Nandri Kucurkan Modal Usaha buat UMKM, Ini Janjinya!
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM, Kemenkum HAM, Kemendag, dan Kemenkominfo akan terus bersinergi untuk mencegah aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.
Langkah ini diambil demi melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat.
Ekspansi Temu ke Asia Tenggara
Saat ini, aplikasi Temu telah tersedia di 48 negara, termasuk Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa. Di Asia Tenggara, Temu telah mulai berekspansi ke Thailand dan Malaysia.
Model bisnis yang diusung oleh Temu, yakni penjualan langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara, dinilai mampu menawarkan harga yang sangat kompetitif.
BACA JUGA:KemenKopUKM Luncurkan Buku Serial Strategi Pengembangan Koperasi dan UMKM
BACA JUGA:BRI Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Bazaar UMKM BRILiaN di Jakarta
Pemerintah berharap dengan adanya koordinasi antar kementerian dan pemangku kepentingan terkait, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang tanpa harus menghadapi tekanan dari aplikasi e-commerce asing yang berpotensi merusak ekosistem usaha lokal.