PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi merilis hasil audit penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kasus tersebut.
"Kita sudah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut dari BPK RI," kata Dr Yulianto SH MH, Selasa (8/10). Dijelaskannya, PT Andalas Bara Sejahtera telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sejak 2010 sampai 2014 di Sumsel.
“Jika dari hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan BPK RI terkait perkara tersebut ditemukan kerugian senilai Rp488.948.696.131,56,” ungkapnya. Dan, hasil audit tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua BPK RI Dr Ir Hendra Susanto ST MEng MH.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. "Kita sekaligus memeriksa saksi dari BPK," tuturnya. Kemudian, Kajati dalam waktu yang tidak lama lagi akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT
"Tunggu saja nanti akan segera dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke PN Palembang," katanya. Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara pada 2010 sd 2014.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH, mengatakan 6 Orang sebagai Tersangka yakni 3 orang dari pihak swasta dan 3 orang merupakan Oknum ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat saat itu," katanya, Senin (22/7) lalu.
Tiga tersangka dari swasta yakni inisial ES, G dan B selaku Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera. Sedangkan tiga tersangka yang merupakan oknum ASN yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015. Selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 2016, serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016.