PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berbalut busana tradisional Palembang dan daerah lain di Indonesia, 81 pasang mempelai mengikuti nikah massal gratis yang digelar Bagian Kesra Kota Palembang, Selasa (8/10). Didominasi ‘pengantin lama’ dan ‘pengantin belum lama’ mereka mengikuti resepsi di Kambang Iwak setelah sebelumnya di arak menggunakan puluhan becak hias.
“Pertama ‘nikah’nya tahun 2011 pak, karena belum punya uang untuk nikah resmi jadi memilih nikah bawah tangan atau nikah siri dulu,” ungkap Humaidi (53) warga Kertapati, salah satu peserta nikah massal tersebut kepada Sumatera Ekspres.
Namun, seiring waktu dan sudah punya anak yang hendak sekolah, ia baru terpikir untuk nikah. Apalagi semua dokumen kependudukan baik KTP, Kartu Keluarga, maupun akte kelahiran dan pengurusan mendaftar anak sekolah harus melampirkan buku nikah.
Tapi karena kendala keuangan, niat Humaidi belum bisa terlaksana. “Begitu dapat kabar kalau ada nikah massal, saya langsung di saat itu juga mendaftar dan Alhamdulillah bisa ikut dan kini sudah punya buku nikah," ucapnya
BACA JUGA:Sah, Tegang Berubah Bahagia, 20 pasangan Ikuti Nikah Massal Gratis di Palembang
Dia berharap program ini terus berlanjut dan bisa diikuti warga lain, terutama yang senasib dengan dirinya. “Yang pasti, tidak was-was lagi keluar rumah, terlebih lagi ke luar kota. Aman pokoknya sekarang,” ucapnya seraya tersenyum lebar.
Sebanyak 81 pasangan ini, adalah mereka yang telah melalui persidangan itsbat nikah yang digelar di Pengadilan Agama kelas I Palembang. Awalnya ada 100 pasangan yang mendaftar, tapi yang dinyatakan berhak ikut dalam program nikah massal daripada Bagian Kesra Kota Palembang ada 81 pasangan.
Pj Walikota Palembang A Damenta mengatakan kegiatan ini wujud kepedulian Pemkot Palembang. Apalagi pasangan yang menikah massal itu, sebenarnya sudah menikah hanya belum tercatat di mata hukum, alias ‘pengantin lama’.
“Maka dari itu kita fasilitasi dan mereka sekarang secara hukum sudah kuat dan memiliki legalitas," terangnya di sela-sela menyerahkan buku nikah pada tiga perwakilan, Selasa (8/10).
Untuk legalitas dan kepastian hukum, maka mereka akan mendapatkan pengesahan dari pengadilan melalui sidang itsbat atau penetapan. Baru setelah itu, para pasangan ini akan mendapatkan buku nikah daripada Kantor Kemenag Kota Palembang.
BACA JUGA:21 Pasangan Akan Mengikuti Nikah Massal Gratis di Palembang, Diselenggarakan Kemenag
Dimana, dengan dimilikinya buku nikah tersebut bisa memudahkan pengurusan administrasi kependudukan dan lainnya. " Kami doakan semuanya menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah dan melahirkan anak yang soleh-solehah," tegasnya.
Kabag Kesra Kota Palembang, Sodikin saat dibincangi mengungkapkan, sebelumnya di program ini ada 100 lebih pasangan sudah mendaftar untuk ikut nikah massal. Namun karena beberapa dokumen pasangan yang belum lengkap dan belum diputuskan oleh Pengadilan Agama, maka mereka dianggap tidak lulus untuk ikut program nikah massal tersebut.