Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT

Selasa 08 Oct 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di provinsi ini, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Penyidik pidsus Kejati Sumsel sedang mengumpulkan informasi untuk melengkapi berkas perkara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah MR, seorang pekerja di bidang elektrikal mekanikal, dan TRR, yang terlibat dalam pekerjaan drainase.

BACA JUGA:Layanan LRT Palembang Dipuji Menhub RI, Jadi Kota Percontohan Transportasi Indonesia

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT

“Pemeriksaan ini berlangsung pada 8 Oktober 2024 dan mencakup sekitar 20 pertanyaan,” jelas Vanny.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas, bertujuan untuk memperdalam bukti-bukti yang ada dan memperkuat berkas perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

Vanny menambahkan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dari kalangan mantan petinggi PT Waskita Karya, yaitu T sebagai Kepala Divisi II, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III.

Tersangka lainnya, BHW, menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun ini disebabkan oleh tindakan para tersangka, yang kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :