Kabag Kesra Kota Palembang, Sodikin, menjelaskan bahwa awalnya lebih dari 100 pasangan mendaftar untuk mengikuti nikah massal.
Namun, 19 pasangan tidak memenuhi syarat karena dokumen yang belum lengkap.
"Setiap tahun kami menyelenggarakan nikah massal untuk membantu warga yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah resmi.
BACA JUGA:Muchendi ke Tulung Selatan Disambut Emak-Emak, Perjuangkan Pendidikan Lebih Maju
BACA JUGA:Apel Siaga Bawaslu Sumsel di BKB, Wujud Komitmen Pengawasan Pilkada Aman dan Damai 2024
Tahun ini, peserta tertua berusia 63 tahun dan yang termuda berusia 25 tahun," pungkasnya.
Kategori :