SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 81 pasangan suami-istri menerima buku nikah resmi setelah mengikuti program nikah massal yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra Kota Palembang.
Kegiatan ini diadakan di Pengadilan Agama Kelas I Palembang dan dihadiri oleh Forkompinda serta keluarga para mempelai, Selasa (8/10).
Arak-arakan dimulai dari depan Kantor Ledeng menuju Lambang Iwak (KI), di mana pasangan-pasangan tersebut diangkut menggunakan becak.
BACA JUGA:Tegaskan Pedagang Senkul Harus Aktif, Upaya Hidupkan Sentra Kuliner di Prabumulih
BACA JUGA:Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi
Acara ini secara resmi dibuka oleh Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang memberikan sambutan dan dukungannya terhadap kegiatan ini.
Di sepanjang jalan, banyak warga yang meramaikan suasana dengan mengabadikan momen bahagia ini melalui ponsel mereka.
"Ini adalah bentuk kepedulian dari Pemkot Palembang. Walaupun pasangan-pasangan ini telah menikah secara sah, mereka belum memiliki dokumen resmi yang tercatat di KUA, sehingga kami memfasilitasi mereka agar memiliki legalitas hukum," jelas PJ Walikota Palembang, A Damenta, saat menyerahkan buku nikah kepada beberapa perwakilan.
BACA JUGA:Bahas Situasi Kamtibmas dan Netralitas Pilkada, Rapat Bulanan Polres Lahat
BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Luncurkan Promo Shocktober 2024 untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis
Untuk mendapatkan buku nikah, pasangan-pasangan ini terlebih dahulu harus menjalani proses sidang itsbat di pengadilan.
Buku nikah ini penting untuk memudahkan pengurusan administrasi kependudukan dan keperluan lainnya.
"Kami berharap setiap pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah serta melahirkan generasi yang soleh dan solehah," tambah Damenta.
BACA JUGA:Motor Bebek Terbaru 2024, Masih Jadi Primadona di Jalanan Indonesia
BACA JUGA:One Punch Man Season 3 Segera Tayang, Catat Jadwalnya!