EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peringatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menjelaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kasus Pedofilia Terungkap di PALI, Pemuda Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan
BACA JUGA:Viral! 'Exsaid' Bahasa Gaul Baru yang Mengguncang Media Sosial!
ASN dituntut untuk menjaga sikap netral tidak hanya selama pemilu, tetapi juga sebelum dan setelahnya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“ASN memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan jaringan yang luas di masyarakat, yang dapat memengaruhi keputusan politik. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak memihak kepentingan politik mana pun,” ujar Rodi.
BACA JUGA:Galbay Pinjol Ilegal, Bagaimana Risiko dan Cara Mengatasinya?
BACA JUGA:5 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Perlindungan Maksimal dengan Beragam Manfaat
Rodi juga menekankan bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan integritas dan loyalitas. ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak keadilan dan transparansi dalam pemilu.
Dalam konteks Pilkada kali ini, pasangan calon Joncik Muhammad dan Arifai akan bertarung melawan kotak kosong, menjadikan situasi politik semakin sensitif.
BACA JUGA:Buruan! Unboxing Redmi 14C, HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Kamera dan Baterai Hebat!
BACA JUGA:Konser Spesial Ghea Youbi Hibur Masyarakat Palembang di Apel Siaga Bawaslu, Catat Tanggalnya!
Dengan pengingat ini, Bawaslu berharap ASN di Kabupaten Empat Lawang dapat berperan secara profesional, menghindari pengaruh politik yang dapat merugikan proses pemilihan yang fair dan damai.