Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional

Senin 07 Oct 2024 - 11:51 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tugas gugus ini termasuk merumuskan kebijakan, melakukan komunikasi publik, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBMTN.

Struktur keanggotaan gugus ini melibatkan menteri-menteri terkait serta kepala lembaga nonstruktural yang memiliki peran penting dalam pengembangan talenta nasional.

BACA JUGA:Resmikan Smelter PT Amman Mineral, Jokowi Dukung Peningkatan Sektor Pertambangan

BACA JUGA:Keppres Beredar, Jokowi Angkat Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN, Promosi Bintang 3

Pendanaan dan Implementasi

Pendanaan untuk pelaksanaan DBMTN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.

Hal ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung program ini.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, menandakan langkah nyata pemerintah dalam mempersiapkan masa depan sumber daya manusia Indonesia yang lebih kompetitif di kancah global.

Kategori :