Daerah Laras Panjang, Kota Laras Pendek

Rabu 15 Mar 2023 - 21:16 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Dominasi Dari Hasil Operasi Senpi Musi

PALI –Operasi Senpi Musi 2023 yang digelar Polda Sumsel dan polrestabes/polres-polres jajarannya, didominasi mengamankan senpi rakitan (senpira) laras panjang. Terlihat dari hasil gelaran hasil Operasi Senpi Musi dari beberapa polres.

Seperti dirilis Polres PALI, diamankan 76 pucuk senpira laras panjang dan 11 pucuk senpira laras pendek. “Total ada 87 pucuk senpira yang kami amankan, dari serahan masyarakat, maupun ungkap kasus,” ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, kemarin (15/3).

Selain diamankan 87 pucuk senpira, juga ada empat tersangka yang diproses hukum dan ditahan atas kepemilikan senpira. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesadaran masyarakat Kabupaten PALI, yang telah menyerahkan senpira kepada Kami," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira STrK, menambahkan dari empat kasus senpi yang diungkap ini, ada satu yang sudah menjadi target operasi (TO). “Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.

Meski Operasi Senpi Musi 2023 telah berakhir 10 Maret tadi, dia mengimbau jika massih ada yang menyimpan atau memiliki senpira, agar tetap diserahkan ke Polres PALI atau polsek-polsek jajaran Polres PALI. “Sebab jika masih ada kedapatan, tentu kami akan tindak tegas,” katanya.

BACA JUGA : Karung Ganja di Ruang Tamu Berbeda dengan Polres PALI yang dominan mengamankan senpira laras panjang. Di Kota Palembang, justru senpira laras pendek yang diamankan Polrestabes Palembang dan Polsek-Polsek jajarannya. Berupa 14 pucuk laras pendek, daan 1 pucuk laras panjang.

“Alhamdulillah, Operasi Senpi Musi 2023 ini mendapatkan hasil yang memuaskan. Dimana sebanyak 15 pucuk senpira dan 44 butir amunisi ini, hasil razia dan patroli, serta serahan masyarakat,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH.

Hasil Operasi Senpi Musi 2023 ini, meningkat dibandingkan hasil operasi serupa sebelumnya. Sementara tiga orang yang kedapatan memiliki dan menyimpan senpira laras pendek, berinisial, H, S dan T, ditahan dan diproses hukum sesuai UU Darurat No.12/1951.

“Kalau dari pengakuan para tersangka ini, senpira itu hanya untuk jaga diri dan tidak pernah digunakan untuk kejahatan,” tambah Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, serta Kasi Humas Kompol Abudani.

BACA JUGA : Berdalih Punya Senpira untuk Berburu dan Jaga Diri
Meski pengakuan para tersangka begitu, namun polisi masih akan mengembangkan atas pengakuannya. “Untuk senjatanya, ada tersangka yang mengaku hanya titipan temannya. Ada yang beli seharga Rp3 juta di luar Kota Palembang,” pungkasnya.

Sebagaimana pengakuan tersangka Suhadi (36) yang ditangkap Senin (27/2) lalu. Mengaku dititipi temannya sekitar 1-2 tahun lalu, namun senpira replika revolver berisi 5 butir peluru itu, selalu dibawanya saat berdagang pecel lele di kawasan Jl Radial, Kelurahan 24 Ilir.

Sedangkan tersangka H, mengaku selalu membawa senpira ketika ke luar rumah. Dia membeli senpira replika revolver itu Rp3 juta, berikut amunisinya. “Saya beli karena banyak aktifitas di luar rumah. Untuk jaga diri saja, dan bukan untuk lakukan kejahatan,” dalihnya. (ebi/afi/air)

Tags :
Kategori :

Terkait