Dissenting Opinion, Terdakwa Ajukan Banding

Rabu 15 Mar 2023 - 20:32 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Dugaan Kasus tipikor Dana Kompensasi Tanah di Desa Darmo Muara Enim.

PALEMBANG - Tiga terdakwa dalam kasus tipikor dana kompensasi tanah di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim tahun 2019, divonis berbeda. Pada sidang dengan agenda putusan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Editerial SH MH, kembali digelar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus, Rabu (15/3).

Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual, ketiganya yakni Dedi Sigarmanuddin, sebagai Ketua Tim 11 Desa Darmo, Mariana selaku Plh Kades Darmo tahun 2019 dan Safarudin selalu ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dedi Sigarmanuddin dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim

Selain itu terdakwa juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar, dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara. "Untuk dua terdakwa lainnya yakni Mariana dan Saparudin dihukum masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara, " imbuh Hakim.

BACA JUGA : Khataman Alquran-Santuni Yatim/Duafa
Hukuman terhadap terdakwa Dedi Sigarmanuddin tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Muara Enim, Arie Prasetyo SH MH, dan untuk dua terdakwa lainnya yakni Mariana dan Saparudin dihukum lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim yang menuntut kedua terdakwa lainnya yakni selama 3 tahun penjara. “Baik, bagaimana kepada terdakwa, tadi sudah dengarkan putusan majelis Hakim, boleh mengajukan, Banding, Pikir-pikir atau terima, " tanya Hakim.

"Kami ajukan Banding Yang Mulia, Karena tadi ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu hakim anggota," ujar Herman Hamzah SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin. Sementara kedua terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, di persidangan kasus tipikor dana kompensasi tanah di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim tahun 2019, terdapat Dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim.

BACA JUGA : Advokat Nurmala Merambah ke Dunia Film
Dimana dalam amar putusannya salah satu hakim anggota Iskandar SH MH, yang menilai perbuatan terdakwa Dedi Sigarmanuddin, tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim.

Hakim anggota tersebut berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan termasuk unsur tindak pidana, oleh karenanya terdakwa harus dilepaskan dari tindak pidana yang menjeratnya.

Sementara itu, hakim ketua Dr H Editerial SH MH tetap menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (nsw/lia)

Tags :
Kategori :

Terkait