Jenjang karir lain bagi hakim setelah masa bakti 10 tahun, para hakim selanjutnya akan terpilih secara alami menjadi wakil ketua pengadilan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, PTUN.
Setelah menjadu wakil, dapat saja promosi menjadi Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Khusus Pengadilan Militer, tidak disebut ketua, tetapi kepala karena mengandung sifat komando.
BACA JUGA:Hakim Perlu Pengamanan Ekstra, Untuk Meminimalisir Potensi Kekerasan
Nantinya usai bermasa kerja 10 tahun atau lebih ada banyak pilihan bagi seorang hakim apakah tetap di bidang yudisial sebagai hakim atau pilihan lain non-hakim.
Pada masa ini ada beberapa pilihan kesempatan bisa saja menjadi asisten hakim agung, hakim yustisial di bidang pengawasan, atau bahkan menjadi wartawan di biro hukum dan humas MA.
Karier selanjutnya busa menjadi wakil dan ketua pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
Meski begitu, seorang hakim boleh berkarier di bidang kesekretariatan atau kepaniteraan MA. Misalnya di kepaniteraan, syarat jabatan panitera MA harus seorang hakim tinggi.
Tak hanya itu, hakim tinggi/hakim agung nantinya terbuka peluang menjadi hakim konstitusi atau Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juga diberi kesempatan menjadi komisioner Komisi Yudisial (bila sudah pensiun, red), karena UU KY menentukan dari 7 orang komisioner, 2 diantaranya sebagai pensiunan hakim.